Langsung ke konten utama

Unggulan

Melestarikan Seni Tari Yang Hampir Punah

UTS TIPE BERITA (MENULISA BERITA) UTS Mata Kuliah Jurnalistik Multimedia Disusun: Titan Wira Yugatama (01716146283/MIK 2A) PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PROGRAM SARJANA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA YOGYAKARTA             MELESTARIKAN SENI TARI YANG HAMPIR PUNAH             Yogyakarta. Java Ethnic Artnival 2018 yang digelar selama dua hari di Plaza Pasar Ngasem, Patehan, Keraton, Yogyakarta, dimulai pada hari Jumat hingga Sabtu (20-21/4). Event tersebut dijelaskan atau diutarakan oleh Fahron Maskub Rifai selaku panitia dan dihadiri oleh para pengunjung. Java Ethnic Artnival 2018 menampilkan berbagai tarian tradisional yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan mengalami acara puncaknya pada hari Sabtu, 21 April 2018. Event ini diadakan untuk memperingati hari lahirnya IKPM Jateng ...

Menganalisis Suatu Berita


TUGAS



MENGANALISIS BERITA TERKINI MENGGUNAKAN NEWS VALUE SERTA 5W + 1H + SO WHAT


Tugas Mata Kuliah Jurnalistik Multimedia






Disusun:
Titan Wira Yugatama (01716146283/MIK A)




PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PROGRAM SARJANA
SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
YOGYAKARTA




           Di dalam jurnalistik, jurnalistik sendiri tentunya meliputi dan terdapat berita. Berita yang baik mempunyai suatu kriterita dan mengandung 5W + 1H + so what. Bila suatu berita memenuhi unsur-unsur tersebut, maka sudah dipastikan bahwa berita itu layak.

           Seperti berita-berita terbaru sekarang ini, yaitu berita tentang adanya UU MD3 yang menyatakan bahwa lembaga pemerintah yaitu DPR tidak boleh dikritik dan apabila ada yang mengkritik lembaga tersebut, akan dikenakan pidana. Berita itu yang dilansir dari Tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/1070851/bambang-soesatyo-uu-md3-tidak-melarang-masyarakat-mengkritik-dpr.

            Di dalam berita tersebut memiliki ringkasan bahwa lembaga pemerintah yaitu DPR dengan adanya UU MD3 tersebut memiliki makna bahwa siapapun tidak boleh mengkritik DPR dan apabila ada yang mengkritik bisa dipidana. Tapi, setelah adanya keterangan atau pernyataan dari ketua DPR mengenai UU MD3, berita tersebut menjadi suatu kejelasan. Ketua DPR mengutarakan bahwa lembaga yang ada dalam UU MD3, siapapun tidak ada yang boleh mengkritik lembaga tersebut dengan ujaran-ujaran kebencian.


1.  Menganalisis berita tersebut menggunakan News Value

·       Penting atau tidaknya berita
            Berita tersebut jika dicerna merupakan hal yang penting. Hal tersebut (UU MD3) dipublikasikan agar publik atau masyarakat mengetahui hal itu. Berita ini merupakan berita penting untuk dipublikasikan karena nantinya untuk mencegah kesalah pahaman antara masyarakat dengan lembaga pemerintah yang ada dalam UU MD3. Bila berita tersebut tidak “transparan” sama saja dengan negara yang menjatuhkan masyarakatnya sendiri. Berita ini juga mengenai pernyataan dari ketua DPR Bambang Soesatyo tentang maksud dari UU MD3. Sehingga, berita ini penting untuk diketahui atau dipublikasikan.

·       Kebaruan berita (hot news)
            Berita ini merupakan berita yang bisa dibilang masih hangat karena selalu dibahas dan muncul di media-media penyalur informasi. Dengan berita yang baru, publik atau masyarakat dapat mengetahui apa yang baru-baru ini sedang terjadi. Seperti berita UU MD3 yang diresmikan dan dilaksanakan, hal tersebut layak menjadi berita agar masyarakat tahu bagaimana proses tentang berita tersebut (UU MD3).

·       Kedekatan
            Dalam cakupan suatu berita, berita dapat lebih menarik bila menyangkut semuanya (berkaitan langsung) dengan seluruh publik atau masyarakat. Hal tersebut bisa menjadi nilai “plus” bagi berita itu sendiri. Masyarakat setidaknya akan lebih ingin mengetahui berita itu. Berita UU MD3 bisa dibilang berita nasional bukan regional karena berita UU MD3 ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa melihat di mana masyrakat tersebut tinggal (regional).

·       Besaran (efek ke publik atau masyarakat)
            Berita yang layak juga dapat memberikan efek kepada publik atau masyarakat. Seperti halnya UU MD3, berita tersebut telah membuat “sensasi” kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang menanggapi berita itu dengan berbagai reaksi. Dengan reaksi tersebut, maka akan timbul seperti “timbal balik” yang merupakan efek reaksi itu sendiri.

·       Keterkenalan
            Dengan keterkenalan suatu berita (banyak yang mengenal suatu objek atau subjek yang berkaitan dengan berita) maka berita tersebut bisa ditangkap secara cepat dan merambah ke cakupan yang luas dengan mudah. Seperti UU MD3 contohnya, lembaga yang berkaitan dengan UU MD3 salah satunya DPR. Kita sebagai masyakat Indonesia pasti tahu semua tentang lembaga pemerintah yang satu ini yaitu DPR. Maka, adanya keterkenalan juga dapat mempengaruhi berita.

·       Konflik
            Berita yang lebih disukai oleh publik atau masyarakat merupakan berita yang mengandung konflik. Sama halnya dengan berita UU MD3 secara langsung maupun tidak langsung membuat konflik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah (lembaga itu sendiri), dan lembaga itu dengan lembaga pemerintah lain. Dengan adanya konflik, hal itu lah yang membuat berita atau peristiwa itu “memanas” dan akan menarik perhatian publik atau masyarakat yang lebih.

·       Human interest
            Di sini yang dimaksud yaitu lebih tertuju ke suasana berita. Bagaimana suasana berita tersebut. Dengan adanya berita UU MD3 akan membuat suasana menjadi tidak seperti biasanya. Suasana tersebut bisa dirasakan oleh publik atau masyarakat. Hal itu bisa seperti menarik simpati atau yang lainnya. Suasana yang dimaksud bisa saja suasana kepuasan atau justru ketidak puasan.




2. Menganalisis berita tersebut menggunakan 5W + 1H + So what

1.     What
            What di sini yang dimaksud adalah apa. Seperti tentang apa berita tersebut. Dalam bagian ini, jawaban dari what adalah UU MD3.

2.     Who
            Dalam berita tentang UU MD3 tersebut adalah siapa yang berkaitan atau bersangkutan dalam berita UU MD3. Who di sini yaitu ketua DPR Bambang Soesatyo yang menjelaskan atau mengutarakan maksud dari UU MD3 tersebut.

3.     Where
            Dalam berita UU MD3 kali ini tentang suatu pernyataan yang diberikan oleh ketua DPR, berita tersebut terjadi di Jakarta Utara.

4.     When
            ketua DPR Bambang Soesatyo, memberikan pernyataan atau mengutarakan pernyataan tersebut pada hari Minggu, 18 Maret 2018.

5.     Why
            Mengapa berita tersebut terjadi? Berita tersebut terjadi karena banyaknya salah tafsir, kesalah pahaman, dan suasana negatif yang dirasakan oleh publik atau masyarakat tentang UU MD3.    

6.     How
            How di sini berarti bagaimana berita atau hal tersebut terjadi. Pada awalnya, UU MD3 membuat banyak suasana yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. Karena hal tersebut, daripada membuat banyak masyarakat yang tidak mengerti atau salah mengenai UU MD3, akhirnya ketua DPR Bambang Soesatyo berbicara untuk menjelaskan maksud dari inti UU MD3. Bambang Soesatyo mengutarakan bahwa intinya UU MD3 membolehkan lembaga pemerintah seperti DPR untuk dikritik, namun tidak membolehkan DPR dikritik dengan ujaran kebencian. Bila mengkritik dengan ujaran kebencian, siapapun yang mengkritik bisa dikenakan pidana.
            Menurut Bambang, sekarang DPR mempersilahkan publik atau masyarakat untuk mengkritik. Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengkritik DPR. Bambang Soesatyo juga menjamin UU MD3 tidak akan menjerat masyarakat lantaran kritiknya. Karena itu, Bambang mengajak masyarakat untuk membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. 

7.     So what
            So what lebih mengacu kepada berita tersebut memberikan efek apa kepada publik atau masyarakat. Pada berita kali ini, dengan adanya pernyataan yang diberikan oleh ketua DPR Bambang Soesatyo, seharusnya membuat publik atau masyarakat paham akan adanya UU MD3. Efek kepada publik atau masyarakat bisa beragam. Semua bergantung kepada individu masing-masing. Berita ini dengan adanya pernyataan oleh ketua DPR Bambang Soesatyo sendiri, diharapkan masyarakat tidak multi tafsir atau berprasangka buruk kepada lembaga yang ada di UU MD3 atau kepada lembaga pemerintah.

Seperti itu lah kejadian yang mempunyai kelayakan untuk dipublikasian atau dijadikan berita. Berita yang layak akan membuat publik atau masyarakat bagus dalam menangkap berita tersebut.

           


Komentar

Postingan Populer